25 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan, Jabar dan Jakarta Jadi Salah Satu Tujuan, Ini Pola Pengirimannya

25 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan, Jabar dan Jakarta Jadi Salah Satu Tujuan, Ini Pola Pengirimannya

Setelah memusnahkan 25 hektar ladang ganja di Aceh, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait operasi perdagangan ganja-Pixabay -Pixabay.com--

 JAKARTA, RADARTASIK.COM — Polisi telah menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh.

Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan. Kini sedang dilakukan pendalaman dari penemuan 25 hektare ladang ganja tersebut.   

Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare tersebut adalah pengembangan dari penangkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

BACA JUGA: Pria Berhelm Full Face Coba Bobol ATM bjb di Cineam Tasik, Bawa Linggis dan Kabur saat Kepergok Warga

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, ladang ganja seluas 25 hektare itu terdiri dari 9 lokasi titik ladang dengan luas yang beragam.

“Pemusnahan 25 hektare ladang ganja ini setelah dikembangkannya kasus penangkapan empat pengedar ganja yang semua mengarah pada lokasi lading ganja tersebut,” terang Brigjen Krisno.

Pengungkapan kasus dimulai dari bulan Juli sampai Agustus 2022 yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut.

BACA JUGA: Video Konvoi Truk Polisi Diteriaki Warga….Sambo…. Sambo, Pengamat Sebut Rakyat Inginkan Polri Lebih Baik

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menemukan sembilan titik ladang ganja di Aceh, di mana semua berasal sumber dan bukti yang berhasil disita oleh petugas,” tambah Brigjen Krisno.

Masih dangan Brigjen Krisno. kesembilan ladang ganja tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. 

Masing-masing titik ladang ganja tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hingga 4 hektare dengan total sekitar 25 hektare.

BACA JUGA: Video Pelajar SMP Tawuran Viral di Momen HUT Kemerdekaan RI ke-77

"25 hektare ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Brigjen Krisno juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id