Usai Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Teriak Indonesia Merdeka dan Cium Bendera Merah Putih

Usai Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Teriak Indonesia Merdeka dan Cium Bendera Merah Putih

Habib Bahar bin Smith -- Tangkapan Layar YouTube/Sayyid Bahar Bin Sumaith Official/fin.co.id

Sedangkan hal yang meringankan karena Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," lanjutnya.

Habib Bahar Smith diseret ke meja hijau karena ucapanya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Namun, Ichwan Tuankotta kuasa Hukum Bahar Smith menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat berdasarkan keputusan hukuman tersebut. 

Saat ini, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," tutur Ichwan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab.

JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa dikutip dari FIN.co.id:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id