Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Ndak Masuk Akal, Anak SD Saja Tau

Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Ndak Masuk Akal, Anak SD Saja Tau

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ke polisi.. foto: disway--

"Pernyataan Sambo ngawur. Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," tuturnya.

BACA JUGA:Aneh, Kalo Pelecehan Istri Ferdy Sambo Terjadi Magelang, Kenapa Membiarkan Naik Mobil Bersama ke Jakarta?

Kamaruddin juga menanggapi terkait penggantian pemakaian diksi melukai harkat dan martabat keluarga yang semula pelecehan seksual. 

Menurutnya, diksi itu sebenarnya untuk Irjen Sambo. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan upaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena Sambo marah. 

Pasalnya, Sambo mendengar adanya perlakuan yang tidak baik yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi. 

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC (Putri Cadrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Berangkat dari persoalan itu, Sambo akhirnya memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. 

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. 

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat (KM) ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: