Aneh, Kalo Pelecehan Istri Ferdy Sambo Terjadi Magelang, Kenapa Membiarkan Naik Mobil Bersama ke Jakarta?

Aneh, Kalo Pelecehan Istri Ferdy Sambo Terjadi Magelang, Kenapa Membiarkan Naik Mobil Bersama ke Jakarta?

Foto tangkap layar momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup.--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J seperti drama sinetron yang tak ada habisnya.

Selalu ada fakta baru yang disampaikan dan kadang bertentangan dengan logika.     

Setelah diperiksa oleh pihak Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga.

BACA JUGA:Urutan Peristiwa dari Rekaman CCTV: Brigadir J Pakai Kaos Putih Sebelum Dieksekusi, Bu Putri Kenakan Piyama

Perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga tersebut diduga pelecehan yang menurut polisi terjadi di Magelang.

Pernyataan itu jelas berbeda dengan keterangan awal yang menyebutkan kejadian pelecehan terjadi di rumah dinas di Jakarta.

"FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis 11 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Akhirnya Satgassus yang Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri

Akibat dari kemarahannya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

"Keterangan tersebut juga didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo," lanjutnya.

Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Irjen Napoleon Bilang Sebenarnya Sudah Ada di Berita Acara Pemeriksaan

Pernyataan jujur Ferdy Sambo disampaikan melalui Arman Hanis kuasa hokum setelah sang Jenderal diperiksa.

Tapi, jika dugaan pelecehan terjadi di Magelang, terasa janggal apabila Irjen Ferdy Sambo membiarkan sang istri pergi bersama dalam mobil bersama Brigadir J saat melakukan perjalanan pulang ke Jakarta dari Magelang.

Keterangan terbaru dari Polri ini pun berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jaksel.

Saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E karena istri Ferdy Sambo dilecehkan di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan yang hanya dibalas lima kali oleh Bharada E.  

Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi tembak menembak tersebut  berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri.  

Akibatnya, disebutkan, Bharada E terpaksa membela diri dengan membalas tembakan Brigadir J.

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo memastikan, Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J berkali-kali ke dinding untuk merekayasa agar terkesan telah terjadi tembak menembak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.

Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua)," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.  

Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: