Beredar Surat Palsu Bisa Jadi ASN Tanpa Seleksi, BKN Ingatkan Pelamar CASN 2023 Tidak Transaksi dengan Oknum
Beredar surat palsu bisa jadi ASN tanpa seleksi, BKN ingatkan pelamar CASN 2023 tidak transaksi dengan oknum.-BKN-
Beredar Surat Palsu Bisa Jadi ASN Tanpa Seleksi, BKN Ingatkan Pelamar CASN 2023 Tidak Transaksi dengan Oknum
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait pengangkatan menjadi ASN (aparatur sipil negara) tanpa seleksi.
Terkait surat palsu tersebut, BKN sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media sosial BKN.
Untuk itu, pelamar seleksi CASN 2023 untuk formasi CPNS dan formasi PPPK harus lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.
BACA JUGA: BOCORAN Soal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batasnya
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto meminta pelamar seleksi tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat menyetor sejumlah uang.
”Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau CPPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyebut tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang meskipun sudah tahu hal tersebut tindakan ilegal.
Selain itu, masyarakat tetap nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan bahwa pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi.
BACA JUGA: Dewan Tasikmalaya Desak KASN dan Bawaslu Segera Bergerak, Soal Video Viral Kepala Dinas Pertanian
Dia tidak menampik ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.
Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, kata dia, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum.
”Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” tuturnya di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam penanganan hal ini Badan Kepegawaian Negara melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: