Pengacara Habib Rizieq Minta Kapolri Proses Hukum Penyebar Hoaks Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

Pengacara Habib Rizieq Minta Kapolri Proses Hukum Penyebar Hoaks Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo diminta memproses hukum penyebar hoaks pertama kali soal adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.-Syaiful Amri/Disway.id-

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Noffryansyah Yosua Hutabarat. 

Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan ternyata kasus kematian Brigadir Joshua tak adanya tembak menembak di lokasi kejadian. Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

BACA JUGA:10 PTKN Terbaik 2022, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Peringkat Pertama

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya seperti yang dilansir dari pojoksatu.id.

“Penembakan terhadap suadara J (Joshua) dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu