Tak Masuk Pendataan BKN, Waduh Bagaimana Nasib Honorer Usia di Atas 56 Tahun, Ini Penjelasannya
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen. Foto: jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Honorer di atas 56 tahun tidak akan masuk data base pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN hanya mendata tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) usia di bawah 56 tahun.
Rencananya, pendataan honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) akan selesai pertengahan Agustus 2022.
BACA JUGA: Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menjelaskan, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK.
Cut off tersebut, kata dia, dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.
"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen, Senin 8 Agustus 2022.
BACA JUGA: Lewis Hamilton Tolak Tawaran Menjadi Pilot di Film Top Gun
Dia pun menyadari sampai saat ini masih ada honorer di atas usia 56 tahun.
Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.
Menurut Suharmen, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.
"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya," ujarnya.
Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.
Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com