Ajudan Istri Irjen Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Siapa Nih Dalangnya?

Ajudan Istri Irjen Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Siapa Nih Dalangnya?

Ketua Tim Penyidik ​​Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan sangkaan pasal 340 KUHP. Kini Brigadi--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Tim Penyidik ​​Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Atas status sebagai tersangka pembunuhan berencana itu, Brigadir RR pun telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri hari Minggu, 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J Enggak akan Tidur Nyenyak, Bharada E Sudah Sebut Nama-nama Mereka di BAP

BACA JUGA:Akhirnya Ibu Putri Muncul juga, Menangis di Mako Brimob Karena Dilarang Bertemu Suaminya Irjen Sambo

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Brigjen Andi Rian.

Sebelumnya, tim penyidik ​​Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dites November 2022, Ini Waktu Tempuh Jakarta-Bandung

Hanya saja keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR masih ada kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu sebelumnya Bharada E akhirnya mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu.

BACA JUGA:122 Member JKT48 Tampil Memukau di 10th Anniversary Bertajuk Heaven

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway