Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ilustrasi mayat. Mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena ada bisa dipidana. Sumber image: jpnn--

Adapun 25 personil Polri tersebut terdiri dari 3 personil dengan pangkat Pati  bintang 1, Kombes sebanyak  5 personil, 3 personil AKBP, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil.

“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.

“Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terkait kode etik,” tegas kapolri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon