Dokter Forensik akan Serahkan Hasil Otopsi Jenazah Brigadir Yoshua ke Bareskrim

Dokter Forensik akan Serahkan Hasil Otopsi Jenazah Brigadir Yoshua ke Bareskrim

Ilustrasi Bareskrim Polri --FIN.co.id

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Senin 22 Agustus 2022 siang, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil otopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri.

PDFI akan menyampaikan hasil dari otopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Kandidat Teratas Capres 2024 di Survei Algoritma, Anies Baswedan Menempati Urutan Kedua

Rencananya, setelah penyerahan hasil otopsi, PDFI akan menyampaikan konferensi pers kepada media.

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," lanjut Ade.

Ia menambahkan, "Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan."

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Relawan Sapulidi Soal Capres 2024: Santai Saja, Jangan Terburu Buru dan Jangan Sampai Keliru

Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri juga menyampaikan hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," tutur Dedi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Nama-Nama 8 Orang yang Diamankan KPK terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id