Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang
Ilustrasi mayat. Mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena ada bisa dipidana. Sumber image: jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq menjelaskan ada pasal penganiayaan terhadap mayat.
Dengan begitu, kata Muhammad Taufiq mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
"Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang," ujar Muhammad Taufiq.
BACA JUGA: Cicak Kering Hasilkan Ratusan Juta, Punya Nilai Jual Tinggi di Luar Negeri, Ladang Ekonomi Baru
Muhammad Taufiq menjelaskan soal perlakuan pada mayat saat otopsi jenazah.
Tuntutan terhadap pelaku yang memperlakukan mayat sewenang-wenang juga bisa ditambahkan.
Dengan catatan, bila terjadi pengambilan organ tubuh.
“Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” paparnya saat wawancara di kanal Youtube Refly Harun.
Pihak pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya, mempertanyakan hilangnya pankreas Brigadir J.
Dikatakan Kamaruddin, dalam otopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pankreas.
BACA JUGA: Update Kasus Pemotongan Dana Bansos 2020 di Kabupaten Tasik, Begini Paparan Kejaksaan…
Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon