Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang

Ilustrasi mayat. Mayat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang karena ada bisa dipidana. Sumber image: jpnn--

"Yang jelas, organ pankreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.

Ketika ditanya kemungkinan pankreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.

"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil otopsi ke-2 jenazah Brigadir J.

Sedangkan terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri telah mengeluarkan keputusan dengan melakukan mutasi terhadap Irjen Ferdy Sambo serta beberapa personil yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus ini.

Keputusan ini berdasarkan ref Kep Kapolri Nomer 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.

Mutasi dari Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah diumumkan oleh Polri, namun baru pada Kamis 4 Agustus dikeluarkan surat telegram yang juga sekaligus penunjukan penggantinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus juga telah mengumumkan sebanyak 3 jenderal polisi dibebas tugaskan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah dibebastugaskan terkait tewasnya Brigadir J, posisi Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadivpropam Polri.

Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kapopaminal Divpropam Polri untuk dimutasikan.

Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono serta pengangkatan Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Selain itu Karoprovos Divpropam Benny Ali juga di mutasikan dan digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Kapolri juga menyebutkan bahwa sebanyak 25 anggota Polisi akan menjalani pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E.

“25 personil ini kita periksa atas ketidak profesionalan dalam oleh TKP sehingga membuat hambatan terhadap penanganan kasus Brigadir J,” terang Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon