Timsus Polri Tunda Pemberian Keterangan Uji Balistik Pistol dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J, Ada Apa Yah?

Timsus Polri Tunda Pemberian Keterangan Uji Balistik Pistol dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J, Ada Apa Yah?

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan jika Timsus Porli menunda penyerahan keterangan hasil pemeriksaan uji balistik terhadap senjata api dan perlunya yang menewaskan Brigadir J . Foto: jpnn--

Itu dilakukan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E atau Bharada Eliezer.

BACA JUGA:Warga Kawalu Selamat dari Kecelakaan Maut Rancabango, Begini Ceritanya Meloloskan dari Serudukan Truk Fuso

Mulai dari keluarga Brigadir Yoshua, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, sampai dokter yang terlibat dalam otopsi ulang Brigadir J.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memeriksa ART dan tujuh ajudan Ferdy Sambo dan mendapatkandokumen penting.

Anam menyatakan, pihaknya mendapatkan hasil PCR yang jadi pelengkap penyelidikan baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Ritual Pesugihan, Warga Desa Citemu Diteror Penampakan Pocong Selama Seminggu

Anam juga mengungkap pihaknya mendapatkan dokumen yang bisa memperkuat constraint waktu yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut.

“Constraint waktu itu kan bercerita sejak awal apa yang terjadi di tanggal sekian, jam sekian, dan sebagainya. Dan itu kami juga ditunjukkan dengan satu dokumen,” bebernya.

“Jadi tidak hanya berupa keterangan, tapi juga ada dokumennya. Dokumen ini yang nantinya kami juga akan cek,” sambung Anam.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Ritual Pesugihan, Warga Desa Citemu Diteror Penampakan Pocong Selama Seminggu

Ia menjelaskan, pengecekan tersebut sangat penting karena untuk melapis berbagai bukti, dokumen, keterangan yang sudah didapatkan.

Dalam kasus ini, seluruh keterangan yang didapat akan saling melengkapi.

“Semua orang yang memang dalam konstruksi peristiwa yang terjadi dalam konteks meninggalnya Brigadir Yoshua, itu kami mintai keterangan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com