Bulog Tegaskan Penimbunan Beras di Depok Tanggung Jawab JNE, Warga Telah Terima Bansos dalam Kondisi Baik
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok lantaran tidak ditemukan unsur pidana-Foto : Lutviatul Fauziah-JPNN.com.
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Heboh penimbunan beras bantuan sosial atau bantuan presiden (banpres) di lahan parkir JNE di Sukmajaya, Kota Depok, mau tidak mau ikut menyeret Badan Urusan Logistik (Bulog) , selaku penyedia beras tersebut.
Hanya saja dalam klarifikasinya pihak Bulog menegaskan bahwa penimbunan beras bansos yang rusak itu menjadi tanggung jawab pihak JNE, selaku transporter.
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal dalam pernyataannya menjelaskan kronologis terkait penyaluran paket beras banpres tersebut.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Fuso Seruduk 2 Motor dan Sepeda di Rancabango, Kota Tasik, Pesepeda Tewas
BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Maut di Stopan Rancabango, Truk Tabrak 2 Motor dan Sepeda
Diterangkan Awaludin, pada periode Mei-Juni 2020, pihak JNE selaku transporter bermaksud mengirimkan paket beras tersebut kepada warga penerima bantuan beras presiden tersebut.
Namun dalam perjalanannya ternyata ada kendala yang mengakibatkan beras tersebut mengalami sedikit kerusakan.
"Pada saat itu juga, pihak ketiga (JNE,red) segera menghubungi Bulog untuk membeli beras pengganti agar segera diantar kepada warga penerima. Jadi pihak ketiga sudah menggantinya dengan beras berkualitas baik dan diterima dengan baik juga oleh seluruh warga penerima manfaat," terang Awaludin dalam keterangannya seperti dikutip Disway.id, Selasa, 2 Agustus 2022.
“(Jadi) dalam program tersebut tidak ada warga yang dirugikan. Mengingat hasil evaluasi dan monitor yang dilakukan Bulog, termasuk peran pengantarnya pada saat itu berjalan baik sebagai mana mestinya,” tegas Awaludin.
Dia pun memastikan bahwa dalam setiap pengeluaran beras dari gudang, ada prosedur standar yang harus dilakukan dan tercatat secara pasti guna memastikan proses quality control betul-betul berjalan dengan baik.
Deskripsi pelaksanaan tugas antara Perum Bulog sebagai penyedia beras dan pihak ketiga sebagai transporter atau pengantar juga sudah jelas beban dan tanggungjawabnya.
“Semuanya tercatat jelas. Setiap pengeluaran beras dari gudang ada dokumen serah terima barang yang menyebutkan beras diterima dalam kondisi baik, dan selanjutnya penyaluran beras tersebut menjadi tanggungjawab pihak transporter," jelasnya.
BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Ditemukan Dijual di 32 Toko di Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway