Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Ini Penyakit-Penyakit Akibat Penggunaan Kosmetik Palsu

Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Ini Penyakit-Penyakit Akibat Penggunaan Kosmetik Palsu

BPOM mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar. Sementara itu secara online BPOM bekerjasama dengan Kemkominfo telah melakukan penutupan tautan promosi kosmetik ilegal. Foto: FIN--

Akan tetapi, selama ini laporan yang masuk hanya mereka yang mengalami efek samping ringan seperti iritasi, kulit memerah atau terkelupas. 

BACA JUGA: Sekjen PBB: Umat Manusia Berada Dalam Risiko Perang Nuklir Terbesar Sejak Era Perang Dingin

"Kalau yang berat seperti kanker kulit itu memang belum ada laporan yah. Tapi karena memang masyarakat malu, enggan, untuk melaporkan yang begini," ujarnya.

Sementara, Kepala BPOM Wilayah Kabupaten Tangerang Wydya Safitri menuturkan, dari 3.451 kosmetik Ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Pasar Kemis.

Bahkan, di wilayah itu petugas dari BPOM menemukan adanya home industri pembuatan skincare ilegal dengan merek HN yang tidak memiliki izin edar. 

"Paling banyak itu di wilayah Pasar Kemis kita menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan skincare ilegal, dengan nilai ekonomi mencapai Rp17 juta, mereka jual secara online," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan 3.451 kosmetik ilegal.

Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya itu, ditemukan saat petugas BPOM melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi di delapan wilayah di Kabupaten Tangerang sejak 18-25 Juli 2022.

Mulai dari wilayah kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.

Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan beberapa diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, dan Revlon.

"Dari jumlah tersebut total jumlah temuan sebanyak 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500," terang Wydya Safitri. (fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: