Ini Penjelasan Psikolog Soal Depresi Bisa Berujung Kematian
KPAID Kabupaten Tasikmalaya, kata Ato Rinanto, akan terus mengawal kasus FH itu.
KPAID juga selain mendampingi keluarga korban, akan mendampingi para terduga pelaku karena masih usia anak-anak.
"Kami akan dampingi keluarga terduga pelaku juga karena ini penting,” ujar Ato Rinanto.
“Jangan sampai setelah viral, ramai, pelaku juga jadi drop karena jadi korban bully lagi" ungkap Ato Rinanto menjabarkan.
Ato khawatir, para terduga pelaku menjadi korban bully, sehingga tetap terus mendapatkan pengawalan dan pendampingan.
"Yang kami khawatirkan para pelaku jadi korban bully juga karena kejadian ini,” kata dia.
“Mereka masih anak-anak juga yang mungkin juga korban karena perkembangan medsos atau lainya. Makanya kami akan dampingi," jelas dia.
Saat ini pihak KPAID sudah membangun komunikasi dengan pihak desa dan orang tua korban dan pelaku semua sepakat mengedepankan kepentingan anak.
"Komunikasi dengan desa dan orang tua pelaku. Kami akan kedepankan kepentingan anak," ujar Ato Rinanto.
Lapor Polisi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orang tua korban, FH (11), warga Kecamatan Singaparna melaporkan pelaku perundungan ke polisi, Kamis 21 Juli 2022.
Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni beranggapan, keputusan melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orang tua korban.
Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.
"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan Undang-Undang 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," katanya saat ditemui di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.
Pelaporan dugaan perbuatan perundungan atau serta perbuatan yang tidak senonoh yakni korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: