Polisi Ungkap Modus Ulah 2 Penipu, Kuras Uang Nasabah Bank Rp 181 Juta

Polisi Ungkap Modus Ulah 2 Penipu, Kuras Uang Nasabah Bank Rp 181 Juta

“Dalam perkara ini kerugian Rp 181 juta. Makanya kita masih mendalami, kita cari pelaku-pelaku lain dan dari Subdit Resmob terus lakukan pengembangan,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: