Perbincangan 4 Jenderal Terkait Senjata Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Bharada E menggunakan pistol jenis Glock 17 buatan Austria dengan magasin maksimum 17 peluru. Sementara, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9 buatan Kroasia.
Dedi Prasetyo mengatakan saat ini senjata milik Bharada E telah didalami tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Mabes Polri.
BACA JUGA: Ayah Brigadir Josua Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
”Sudah diteliti Tim Inafis, tunggu saja hasilnya,” kata Dedi Jumat 15 Juli 2022.
Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi perihal pemilik senpi yang digunakan Bharada E.
Dedi hanya menjawab belum mendapatkan informasi dari Inafis. ”Belum dapat informasi-informasi. Nanti kalau sudah dapat insyaallah akan disampaikan,” ujar Dedi Prasetyo.
Menurut penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Ramadhan mengatakan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Pak Sambo saat Putri sedang beristirahat.
Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat Brigadir J panik dan langsung keluar kamar.
BACA JUGA: IPW Minta Kapolri Buka-bukaan Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Menewaskan Brigadir Yosua
Teriakan Putri menarik perhatian Bharada E yang konon berada di lantai dua rumah tersebut. Kedua polisi itu terlibat baku tembak yang menewaskan brigadir J.
Dalam peristiwa penembakan antar Polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J oleh tembakan dari senjata Bradha E.
Bradha E yang merupakan Polisi dari golongan Tamtama, menurut Muhammad Taufiq yang merupakan Pakar atau Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang tidak diperkenankan untuk pegang senjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: