Hotman Paris Somasi Selebgram Kienzy dan dr Richard Lee, Dianggap Menghina Saat Promokan Produk Kosmetik
JAKARTA, RADARTASIK.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi secara terbuka terhadap dr Richard Lee dan selebgram Kienzy
Somasi tersebut disampaikan Hotman Paris lewat unggahan di akun Instagram-nya pribadinya @hotmanparisofficial,Sabtu, 16 Juli 2022.
Hotman juga ikut mengunggah potongan video Keinzy saat di live sosial media menggunakan produk kosmetik dr Ricard Lee, lalu mengeluarkan kata-kata yang dianggap telah menyinggung dan memfitnah dirinya.
BACA JUGA:Survei Membuktikan Park Jimin BTS sebagai Idol Pria Reputasi Brand Terbaik di Korea
“Somasi terbuka atas penayangan iklan skincare dr.Hen (skincare yang diproduksi dr Richard Lee). Dengan ini saya memberikan Somasi terbuka kepada dr Richard Lee dan cewek dalam postingan ini untuk segera men-take down iklan skincare dr Hen,” tulisnya.
Dia mengatakan sponsor iklan yang digunakan Keizny adalah produk kosmetik dr Richard Lee. “Skincare ini diproduksi oleh perusahaannya dr Richard Lee, jadi sponsor iklan ini adalah dr Richard Lee,” sambungnya.
Oleh karena itu, dr Richard Lee dianggap Hotman Paris turut terseret atas apa yang dilakukan selebgram tersebut.
BACA JUGA:2 Rumah di Bayongbong, Garut Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cimanuk, Nasib Penghuni Rumah...
“Yang di-posting di IG cewek ini karena memakai nama Hotman Paris untuk iklan tanpa izin dengan kata-kata yang bernada fitnah, Hotman juga meminta dr Richard Lee untuk meminta maaf kepada Hotman,” bebernya.
Hotman pun menegaskan permintaan maaf yang dituntutnya harus dilakukan selama tiga hari berturut di media nasional. Dan, jika diabaikan maka akan dilanjut ke proses hukum.
“Apabila somasi ini tidak dilaksanakan maka Hotman akan segera menempuh upaya hukum perdata dan pidana terhadap dr Richard Lee dan cewek dalam video ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Bermodal Cairan Pemutih dan Cutton Bud, Cara Oknum BPN Ganti Nama Pemilik Sertifikat Tanah
“Laporan polisi segera dipersiapkan dan gugatan perdata atas ganti rugi immateril sebesar Rp50 miliar sedang dipersiapkan. Demikian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: