Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah Soal Beras Bansos Dikubur
Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris saat preskon di Jakarta secara zoom, Kamis 04 Agustus 2022. Sumber : tangkapan layar / rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA.RADARTASIK.COM – Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal ramainya isu bahwa JNE diduga telah menimbun beras Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan Covid-19 pada 2020.
"JNE ini menjadi korban fitnah. JNE tak pernah menimbun beras. JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak dimasukan ke dalam tanah," ujar Hotman Paris di Jakarta dalam siaran pers zoom, Kamis 04 Agustus 2022.
"Kalau memang mau mendapat keuntungan, masa ditumpahkan dan ditimbun di tanah. Jadi bukan untuk disembunyikan atau dijual lagi," sambungnya.
Jadi, terang Hotman Paris, beras Bantuan Presiden ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bulog kemudian menunjuk rekanan (SSI) yang disubkontrakan ke JNE.
Dalam hal ini JNE hanya mengantarkan beras ke keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk di wilayah Depok, beras yang disalurkan sebanyak 6.999 ton untuk 247.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Ribuan ton itu diangkut kemungkinan rusak itu ada. Menurut kontrak maka kalau ada kerusakan tanggungjawab JNE. Maka ketika ada rusak, JNE meminta kembali ke rekanan dan memotong honor pengantaran," terangnya.
Jadi, tegas Hotman Paris, hal itu sesuai dalam kontrak kerjasama pengantaran dengan rekanan, yaitu SSI. Karena rakyat jangan dirugikan, maka JNE mengganti beras rusak dan disampaikan kepada KPH yang menerimanya.
"Beras yang rusak hanya 3,4 ton (Rp37 juta kalau diuangkan), bukan 340 ton ya. Secara persentasi hanya 0,05 persen. Oleh JNE untuk yang rusak sudah diganti dan dikirim kembali ke KPM. Artinya, karena beras pengganti sudah diganti pakai uang JNE, maka beras yang rusak itu milik JNE. Mau dikemanakan itu ya urusan JNE," tegasnya.
Kemudian, tambah dia, beras itu rusak pada Mei 2020. Selama 1,5 tahun beras rusak itu sempat disimpan di gudang JNE. Karena makin lama makin rusak, maka beras ini dibuang saja. Kalau sampai ke masyarakat kan nanti bisa disalahgunakan.
"Jadi jelas bahwa adalah hal ini JNE adalah korban fitnah karena tak pernah menimbun beras bantuan Presiden. Kalau mau mencari keuntungan, ya kenapa dikubur. Jadi jelas sama sekali tak ada niat untuk korupsi. Maka tak ada unsur melawan hukum," tambahnya.
Jelas dia, rakyat semua sebagai penerima telah mendapatkan haknya. JNE ada bukti tanda terima penerima bantuan seluruh KPM yang ditandatangani penerima.
"Bahkan Kemensos sudah menjelaskan bahwa semua bantuan beras ini sudah diterima penerima. Bantuan ini disalurkan JNE hanya di Jabodetabek. Bukan ke seluruh wilayah Indonesia. Kontraknya hanya di Jabodetabek," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Hotman Paris, JNE benar-benar menjadi korban fitnah.
"Jelas ya, bukan ditimbun. Kalau ditimbun itu fitnah. Beras yang sudah rusak dibuang dan dikubur. Lokasi tanah yang lokasi tempat membuang itu tak ada kaitan dengan bantuan presiden," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: