Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat Disomasi Terbuka Soal Bangunan Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya

Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat Disomasi Terbuka Soal Bangunan Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya

Bangunan tembok rumah milik Gideon yang disegel Satpol PP Jawa Barat di Jalan Cimulu, Kota Tasikmalaya. istimewa--

Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat Disomasi Terbuka Soal Bangunan Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat disomasi terkait bangunan sempadan Sungai Cimulu di Kota Tasikmalaya.

Bangunan sempadan Sungai Cimulu itu adalah tembok rumah milik Gideon Sugiono berada di perempatan Jalan Cimulu, Kota Tasikmalaya, yang beberapa waktu lalu disegel Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat.

Bangunan tembok itu telah menjadi tempat tinggal Gideon dan keluarganya kurang lebih selama 50 tahun serta berdiri di atas tanah miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01889 tahun 2002 atasnama Gideon Sugiono.

BACA JUGA:Sikapi Gonjang-Ganjing Al Zaytun, Gubernur Bentuk Tim Investigasi, Masalah Apa yang Akan Diungkap?

"Kata mereka (Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat, Red) lahan klien kami melanggar Perda Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air," ujar Kuasa Hukum Gideon, Meiman N Rukmana, Rabu 21 Juni 2023.

"Katanya bangunan klien kami berdiri di atas tanah negara, ya mana bukti sertifikat kepemilikan tanah negara dan lainnya? kita tantang itu dengan somasi terbuka," sambungnya.


Kuasa Hukum Gideon, Meiman N Rukmana. istimewa--

Terang dia, belum lama ini kliennya mendapat perlakuan tak menyenangkan dengan kedatangan petugas dari Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat yang menggeruduk serta menyegel bangunan rumahnya.

"Makanya itu ada intimasi, lalu tak ada mediasi. Mereka yang menggeruduk hanya memperlihatkan surat tugas, tapi tak memperlihatkan apa dasarnya menyegel bangunan klien saya," terangnya.

Dia mengakui melakukan somasi terbuka ini untuk mengingatkan agar kedepan tak ada lagi kejadian seperti itu. Sebab, ini bukan zamannya lagi melakukan penyegelan tanpa dasar yang jelas.

"Ini kan bukan zamannya lagi bro melakukan penyegelan seperti itu? geradak-geruduk datang langsung segel lalu pergi lagi. Harusnya memperlihatkan bukti kepemilikan bahwa lahan itu milik negaranya," tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Kerja Personel, Polres Banjar Gelar Lomba Olah TKP

Dia akan menunggu selama 14 hari kedepan setelah somasi terbuka itu dilayangkan pihaknya ke Dinas PSDA dan Satpol PP Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: