Waduh, Waduh! Belum Semua Perusahaan di Pangandaran Membayar Pegawai Sesuai UMK

Waduh, Waduh! Belum Semua Perusahaan di Pangandaran Membayar Pegawai Sesuai UMK

Kepala Seksi Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pada 2021 UMK Pangandaran senilai Rp 1.860.591 dan pada 2022 menjadi Rp 1.884.364 atau mengalami kenaikan 1,2 persen.

”Penetapan UMK Pangandaran sudah mengacu pada standar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Teknis pembahasan penentuan UMK juga melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit)—forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

LKS Tripartit yang terlibat itu terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pemerintah.

”Setiap tahun pembahasan dirumuskan pada bulan Oktober dan bulan November sudah dilimpahkan ke gubernur,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: