Diblokir Turki, Media Jerman Bersumpah akan Menempuh Jalur Hukum

Diblokir Turki, Media Jerman Bersumpah akan Menempuh Jalur Hukum


TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Otoritas Penyiaran Turki (RTUK) telah memblokir situs Jerman Deutsche Welle (DW) dan stasiun radio internasional AS Voice of America (VoA).

Pemblokiran itu dilakukan setelah outlet menolak untuk mendapatkan lisensi penyiaran atau mengubah situs web mereka untuk mematuhi undang-undang setempat.

Kedua outlet telah menanggapi pemblokiran dengan memposting instruksi di akun media sosial mereka yang memberi tahu pengguna cara menghindari pembatasan.

 

BACA JUGA:Turki Akan Berlakukan Kuota Untuk Orang Asing

Direktur DW, Peter Limbourg bahkan bersumpah untuk menantang langkah regulator di pengadilan.

“DW akan mengambil tindakan hukum terhadap pemblokiran tersebut,” kata Limbourg dalam sebuah wawancara dengan Financial Times.

Outlet Jerman tersebut telah berulang kali mencoba memberi tahu pengawas media Turki mengapa mereka tidak dapat memenuhi permintaan untuk mendapatkan izin, karena diharuskan menghapus konten yang dianggap tidak pantas oleh pengawas.

 

BACA JUGA:Ancam Yunani, Erdogan Tegaskan Turki Tidak Akan Melepaskan Haknya di Laut Aegea

Induk VoA, Badan Media Global AS (USAGM) mengecam larangan tersebut sebagai tindakan "penyensoran" oleh otoritas Turki.

“Audiens di Turki berhak mendapatkan akses ke berita berbasis fakta tentang dunia di sekitar mereka. Terlepas dari serangan terbaru terhadap kebebasan pers ini,” kata USAGM dikutip dari Russian Today.

Kembali pada 21 Februari, Otoritas Penyiaran Turki (RTUK) menuntut DW, VoA dan Euronews wajib mendapatkan lisensi siaran untuk situs web mereka dalam waktu 72 jam.

 

BACA JUGA:Turki Akan Membantu Ukraina Mengekspor Gandumnya Kembali

Ketentuan itu bersadarkan peraturan 2019 yang telah memperluas kekuatan pengawas media. Semua outlet berita tersebut menolak menolak untuk mematuhi dan bersikeras bahwa persyaratan ini sama dengan "penyensoran."

“Perizinan adalah norma untuk penyiaran radio dan TV, karena spektrum siaran adalah sumber daya publik yang terbatas, dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang diakui untuk mengatur spektrum untuk memastikan digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas,” kata VoA dalam sebuah pernyataan saat itu.

“Sebaliknya Internet bukanlah sumber daya yang terbatas dan dari persyaratan lisensi untuk distribusi internet adalah penyensoran,” lanjut pernyataan VOA.

Sementara DW memberikan pandangan serupa tentang situasi tersebut, Euronews akhirnya menyerah pada tekanan RTUK dan membuat amandemen pada situs webnya.

Sebelumnya pengawas media Turki membatalkan permintaan lisensi yang dibuatnya ke Euronews pada pertengahan April.

Pemblokiran DW dan VoA sudah menuai kecaman dari berbagai asosiasi jurnalis. Asosiasi Jurnalis Jerman (DJV), misalnya, telah mendesak Berlin untuk menekan Turki agar membatalkan larangan tersebut.

“Pengenaan larangan akses pada Deutsche Welle tidak dapat dijelaskan dengan apa pun selain kesewenang-wenangan otokrasi Erdogan,” ungkap Presiden DJV, Frank Uberall yang bersikeras menerangkan DW telah menyediakan “jurnalisme independen dan kritis.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: russian today