8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

6. Bangka Belitung

Jawa Timur diketahui menjadi provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan. Mengutip dipendajatim.go.id, pemutihan secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.

7. Sumatera Barat

Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumbar sudah berakhir pada 15 Juni 2022.

Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

8. Bangka Belitung

Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: