8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

4. Nusa Tenggara Barat

Laman Pemerintah Kota NTB merilis jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.

Pada periode tersebut berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II. 

Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:

- KTP asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- BPKB asli dan fotocopy

Pemohon wajib memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.

5. Bali

Bapenda Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022. Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: