8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya

Radartasik, JAKARTA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada medio tahun 2022 bukan hanya dilaksanakan di Provinsi Jabar.

Berdasarkan penelurusan disway.id, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor juga diberlakukan sejumlah provinsi di Indonesia.

Berikut ini provinsi-provinsi yang sedang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada pertengahan tahun 2022.

1. Provinsi Jawa Barat

Program pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01 Juli hingga 31 Agustus-2022.

Selama program itu, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda PKB, BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I.

2. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Fasilitas yang ditawarkan adalah pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

3. Kalimantan Utara

Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Bapenda Kalimantan Utara mengumumkan pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: