Catat ! 1 Juli Kota Tasik Masuk Daftar Uji Coba Pertama Pembelian Pertalite Lewat Aplikasi MyPertamina
Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pla kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
1. Transportasi Air dengan Motor Tempel,
2. ASDP
3. Transportasi Laut Berbendera Indonesia,
4. Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
5. Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: subsiditepat.mypertamina.id.