Ini Tata Cara Penggunaan PeduliLindungi untuk Membeli Minyak Goreng Curah

 Ini Tata Cara Penggunaan PeduliLindungi untuk Membeli Minyak Goreng Curah

Radartasik, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pembelian minyak goreng curah.

Hari ini, Selasa 28 Juni 2022 memasuki hari kedua sosialisasi program penggunaan aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pembelian minyak goreng curah. 

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya tata kelola distribusi minyak goreng lebih akuntabel dan bisa terpantau.

Jadi distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen hingga konsumen bisa terpantau.

 “Sosialisasi dan masa transisi ini telah dimulai selama 2 minggu ke depan. Setelah itu seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan PeduliLindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (28/6/2022).

Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng dengan aplikasi?

Ada beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat, yakni pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE. 

Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli minyak goreng curah rakyat.

Selanjutnya, jika hasil scan berwarna merah maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram satu NIK per hari. Namun, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi maka pembeli bisa menunjukkan NIK dan akan didata oleh pengecer. 

Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40 ribu.

Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita. 

Pedagang Pasar Belum Terpengaruh

Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah sudah mulai diterapkan pemerintah hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Para pedagang minyak curah di Pasar Slipi Jaya, Jakarta Barat, sepertinya belum terpengaruh dengan penerapan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com