Ini Tata Cara Penggunaan PeduliLindungi untuk Membeli Minyak Goreng Curah

 Ini Tata Cara Penggunaan PeduliLindungi untuk Membeli Minyak Goreng Curah

Jual beli minyak goreng curah masih terlihat seperti biasa dan belum menerapkan wajib menunjukan aplikasi Pedulilindungi bagi pembelinya.

"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," kata salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Slipi, Lukman, Senin 27 Juni 2022.

Ia mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait rencana tersebut dan sejauh ini pedagang lainnya yang ada di Pasar Slipi juga belum menerapkan syarat tersebut. 

"Yang lain juga kayanya masih jual kaya biasa, enggak pakai aplikasi PeduliLindungi," jelasnya. 

Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi juga mengatakan hal yang sama terkait sosialisasi tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu sosialisasi dan informasi resmi dari pemerintah secara langsung. 

"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi saat ditemui di Pasar Slipi. 

Namun jika sudah dilakukan sosialisasi secara resmi dari pemerintah, Hendra dapat memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak goreng curah. 

"Iya pasti kalau sudah ada sosialisasi dari pemerintah, pasti diterapkan. Itukan sudah menjadi kebijakan dari mereka," ujarnya. (mcr28 / jpnn / disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com