Permintaan Maaf Hotman Paris Enggak Ngefek, Anies Baswedan Cabut 12 Izin Usaha Holywings di Jakarta
BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan di Pemkot Tasikmalaya Jangan Berlandaskan Kedekatan dan Kekerabatan
Sertifikat standar KBLI 56301merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, pihaknya juga menemukan bahwa Holywings Indonesia Grup ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu terkait penjualan minuman beralkhohol di 12 outlet Holywings Grup di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
BACA JUGA:Bank Aladin dan Alfamart Resmi Kolaborasi, Hadirkan Fitur Setor dan Tarik Tunai
Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Penjualan Miras
Soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” bebernya.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Mulai Terapkan KTP-El Digital, Diakses Mudah Ini Caranya
Elisabeth mengugkap, dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: