DPRD Kabupaten Tasikmalaya Proses PAW Anggota Dewan yang Meninggal Dunia

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Proses PAW Anggota Dewan yang Meninggal Dunia

Radartasik, SINGAPARNA - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI-Perjuangan agaknya berjalan mulus. Hal ini ditandai dengan telah selesainya proses verifikasi data calon pengganti anggota dewan tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasar usulan dari PDI Perjuangan, Andi Supriadi menjadi calon anggota dewan pengganti dari Ucu Sobandri yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Andi Supriadi sendiri merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah almarhum Ucu Sobandri di Daerah Pemilihan (Dapil) lima di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Sopir Bus Rombongan SDN Sayang Jatinangor Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan bahwa PAW merupakan mekanisme yang biasa terjadi di DPRD, ketika ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diminta oleh DPP partai yang bersangkutan.

Nah, terkait surat usulan verifikasi calon PAW anggota DPRD dari PDI-Perjuangan dari almarhum Ucu Sobandri ke Andi Supriadi sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Dan hasilnya data dan persyaratannya dinyatakan sudah lengkap. 

"Selanjutnya tinggal hasil verifikasi PAW dari KPU tersebut diteruskan dalam bentuk surat DPRD kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Tasikmalaya. Untuk nantinya jika disetujui maka akan dilakukan pelantikan, setelah ada rekomendasi dari Gubernur," terang Asep Sopari.

BACA JUGA:Sopir Bus Rombongan SDN Sayang Jatinangor Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

DPRD sendiri, ungkap Asep Sopari, sebelumnya sudah menerima usulan PAW dari PDI-Perjuangan atas nama almarhum Ucu Sobandri untuk diganti oleh Andi Supardi. Termasuk sudah dibahas di bamus dan oleh fraksi disepakati diusulkan ke gubernur untuk PAW.

"Sebelumnya tanggal 23 Juni kita bersurat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dan hari Senin (27/06/2022,red) ini sudah diserahkan kepada DPRD kelengkapan dokumen hasil verifikasi calon PAWnya oleh KPU," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin menjelaskan pada 23 Juni 2022 lalu KPU telah menerima surat usulan untuk melakukan verifikasi terhadap calon PAW Andi Supriadi dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Permintaan Maaf Hotman Paris Enggak Ngaruh, Ketua MUI Tetap Minta Kasus Holywings Dilanjut

Sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU, terang Jajang, KPU diberikan waktu selama lima hari dalam melakukan verifikasi kelengkapan data calon PAW tersebut yakni urutan kedua suara terbanyak setelah almarhum Ucu Sobandri yaitu Andi Supriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: