Katalog Offline
TKDN itu harus paling rendah 40 persen. Satu produk baru boleh disebut sebagai produk dalam negeri kalau ”unsur” impornya tidak lebih dari 60 persen.
Kian tinggi TKDN, kian prioritas untuk dibeli. Mestinya. Pun ketika harganya sedikit lebih mahal daripada yang impor.
”Maaf, kita ini pintar-pintar, tapi kok caranya bodoh sekali, saya harus ngomong apa adanya. Ini uang APBN loh, ini uang APBD loh, belinya produk impor. Nilai tambahnya yang dapat negara lain, lapangan kerja yang dapat orang lain, apa enggak bodoh?” kata presiden.
Untuk membuktikan produk Anda bodoh atau tidak –ups salah. Untuk membuktikan produk Anda punya komponen dalam negeri atau tidak, Anda harus mengurus sertifikat. Sertifikatlah yang menentukan semua itu.
Yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah Kementerian Perindustrian. Anda harus mengurus ke sana. Barang Anda akan diperiksa. Lalu, keluarlah sertifikat: berapa persen TKDN Anda. Anda berhasil. Atau Anda tidak berhasil. Bisa saja Anda gagal mendapat sertifikat karena tidak bisa membuktikan asal-usul komponen itu.
Atau tidak mampu membayar biayanya.
Padahal, sertifikat TKDN itu harus ”dilampirkan” di kolom TKDN di aplikasi e-katalog LKPP.
Mungkin banyak UMKM yang berat bayar biaya sertifikasi TKDN. Mereka memilih berspekulasi: masuk saja ke e-katalog LKPP. Pun tanpa sertifikat TKDN. Toh tidak dicekal. Tidak diperiksa.
Dan lagi, mereka memang bisa mempertanggungjawabkan TKDN-nya lebih dari 40 persen –di depan Tuhan sekalipun.
Tapi, yang membeli barang itu bukan Tuhan.
Para pejabat pembeli barang memerlukan sertifikat itu. Agar tidak dianggap salah. Sertifikat bisa lebih penting daripada kenyataan.
”Merdeka e-katalog” model LKPP sekarang ini bisa jadi membingungkan calon pembeli. Di pusat maupun daerah. Begitu banyak pilihan. Terlalu banyak. Begitu ragam harga. Begitu bervariasi kualitasnya.
Mana yang akan dipilih untuk dibeli? Yang paling murah? Yang paling baik? Yang paling cocok?
Bisakah pemilik barang yang paling murah mempersoalkan pejabat yang membeli barang lebih mahal? Siapa yang mengawasi?
E-katalog dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem tender yang bisa diatur. Atau hanya yang punya koneksi yang bisa dapat peluang. Dengan e-katalog, semua kelemahan itu hilang. Seharusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id