Polda Metro Jaya Sita Uang Senilai Rp2 Miliar Milik Khilafatul Muslimin

Polda Metro Jaya Sita Uang Senilai Rp2 Miliar Milik Khilafatul Muslimin

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: