Miras Satu Mobil Boks dari Bandung Digagalkan Polisi Saat Masuk Kota Tasik
Radartasik, KOTA TASIK - Sebuah mobil boks bernopol D 8050 C bermuatan ratusan botol minuman keras (miras) siap edar di wilayah Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan petugas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/04/22) malam.
Mobil boks itu diamankan oleh tim Sabhara Polres Tasikmalaya Kota saat Operasi Pekat Lodaya 2022 di Jalan Raya Padayungan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
"Malam ini kami berhasil mengamankan kurang lebih 67 dus miras berbagai merek dari hasil Operasi Pekat Lodaya 2022 yang dilakukan Sat Sabhara," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan.
"Puluhan dus miras ini kita amankan dari tersangka berinisial R yang diamankan di Jalan Raya Padayungan Kota Tasikmalaya, serta 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkutnya," sambungnya.
Mobil itu, terang dia, membawa miras dari Bandung dan akan diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kemudian dalam Operasi Pekat Lodaya 2022 ini pihaknya juga mengamankan tuak sebanyak 2.300 liter atau 4 drum besar yang diamankan dari pria berinisial D, di wilayah Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dari 2 tersangka ini beserta barang buktinya akan kita proses secara hukum, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tasikmalaya," tambahnya.
Menurutnya, operasi pekat di bulan suci Ramadhan ini seyogianya untuk menghindari penyakit masyarakat khususnya peredaran miras.
"Sebagaimana komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam rangka penegakkan Perda, bahwa Kota Tasikmalaya zero miras," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: