Cabuli Siswi SD, Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi

Dari keterangan sementara korban diperoleh informasi jika ia dipaksa oleh tersangka melakukan perbuatan cabul, namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatannya tersebut, Su yang telah berstatus tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
“Saat ini kasusnya terus kita kembangkan, apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: