Buron 2,5 Tahun, Pedagang Bakso Cuanki Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuni Pelajar Kabupaten Tasikmalaya

Buron 2,5 Tahun, Pedagang Bakso Cuanki Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuni Pelajar Kabupaten Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak, Senin 19 Agustus 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - DS (46), pria dewasa asal Kampung Doser, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, diancam Polisi hukuman 15 tahun penjara.

Pedagang bakso cuanki ini terancam 15 tahun penjara setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korbannya hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024, saat berjualan di Kecamatan Sukarame. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Ridwan mengakui, pelaku sempat kabur ke beberapa daerah.

BACA JUGA:LIVE Streaming PSS Sleman vs Persik Sore Ini, Wagner Lopes dan Marcelo Rospide Punya Kepentingan Sama

"Pelaku sempat buron selama 2,5 tahun dan melarikan diri ke beberapa kota seperti Jakarta dan Surabaya sebelum akhirnya ditangkap," jelas Ridwan dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin, 19 Agustus 2024.

Peristiwa bejat tersebut terjadi pada 22 Juni 2022 di Jalan KH Ruhiat, Kampung Doser, Desa Cipakat. Korban berinisial A (17) saat itu masih duduk di bangku SMP.

Korban dibujuk oleh pelaku yang dikenal melalui teman pacarnya, D, untuk menginap di rumah D karena takut pulang ke rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Aksi bejat DS berujung kehamilan korban yang kini memasuki usia tujuh bulan. Kehamilan tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Merapat ke Persib September Mendatang, Tapi Bertamu Sebagai Lawan, Bobotoh Siap Menyambut?

Ridwan menambahkan, pelaku mengaku tidak dapat menahan hasratnya saat berduaan di dalam kamar, yang menjadi alasan di balik perbuatannya.

DS kini harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: