Insiden Water Park Kenjeran Surabaya, Wali Kota sebut Polres Lakukan Penyelidikan
Dia juga menyampaikan, setiap investor yang memiliki tempat wahana wisata tentu harus memiliki izin. Selain itu, harus diimbangi dengan perawatan berkala agar tidak terjadi lagi hal serupa di tempat wisata lain di Kota Surabaya.
”Dalam pemeliharaan itu kan milik swasta, jadi kalau pemeliharaan ini dilakukan investor dan harus menjamin layak fungsi wahananya. Kita nanti lakukan evaluasi di tempat wahana atau wisata lainnya,” tutur Eri.
Dalam kejadian itu, terdapat 16 korban yang di antaranya ada delapan orang dirawat di RSUD Soetomo. Sedangkan delapan orang lainnya dirawat di RSUD Soewandhie.
Sementara itu, untuk pasien yang sudah dibolehkan pulang dari RSUD Soetomo ada satu pasien dan empat orang pasien di RSUD Soewandhie juga sudah diperbolehkan pulang. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: