Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Beristri Nekat Gesekan Alat Kelamin ke Istri Orang Lain Saat Berdesakan Belanja
Selain mengamankan tersangka polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: