BPOM Tindak 13 Kosmetik Pria dengan Klaim Menyesatkan dan Langgar Kesusilaan

BPOM Tindak 13 Kosmetik Pria dengan Klaim Menyesatkan dan Langgar Kesusilaan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan BPOM menindak 13 kosmetik pria dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma.-BPOM-

Kosmetik juga tidak ditujukan untuk meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.

Klaim bernuansa medis dinilai menyesatkan konsumen.

Selain itu, muatan promosi yang vulgar dianggap melanggar norma kesusilaan.

Promosi tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur penandaan, promosi dan iklan kosmetik. Dalam ketentuan tersebut, klaim medis dilarang keras.

BPOM melakukan pemantauan secara aktif.

Tim menyisir berbagai platform digital.

BACA JUGA: 215 Pejabat Kabupaten Tasikmalaya Dimutasi, Jabatan Strategis Jadi Sorotan, Adik Mantan Bupati Isi Jabatan Ini

Dari hasil pemantauan, temuan kemudian ditindaklanjuti.

BPOM melakukan penelusuran ke sarana produksi dan distribusi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan legalitas produk.

Penelusuran juga bertujuan menguji kepatuhan pelaku usaha.

Termasuk, kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Hasilnya, BPOM menemukan praktik pemasaran yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan masih ada pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa etika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: