Sat Set! Bayar Pajak Kendaraan Cukup 3 Menit, Tidak Perlu Turun dari Motor, Simak Lokasi dan Caranya
Bayar pajak kendaraan cukup 3 menit melalui layanan Samsat Drive Thru Sadewa.-Bapenda Jabar-
PURWAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar baik datang untuk warga PURWAKARTA. Kini bayar pajak kendaraan cukup 3 menit.
Selain waktunya yang sat set, masyarakat tidak perlu turun dari motor saat bayar pajak karena prosesnya cepat dan praktis.
Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hadir lewat layanan Samsat Drive Thru Istimewa atau Sadewa.
Layanan baru tersebut resmi diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Senin 7 Desember 2025.
BACA JUGA: Kasus Perundungan di Tasikmalaya, Empat Remaja Perempuan Resmi Jadi Tersangka
Sadewa dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Banyak wajib pajak menginginkan layanan cepat. Tanpa antre panjang. Tanpa ribet. Semua bisa dilakukan langsung dari atas kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Asep Supriatna menyampaikan layanan Sadewa dirancang untuk memangkas waktu pelayanan.
Proses pembayaran pajak kendaraan dapat selesai hanya dalam waktu sekitar tiga menit.
Menurutnya, wajib pajak cukup datang ke lokasi. Tetap berada di atas kendaraan. Berkas diserahkan ke petugas. Selanjutnya proses berjalan hingga selesai.
Asep menjelaskan kehadiran Sadewa menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Khususnya bagi masyarakat di daerah.
Dengan konsep drive thru, pelayanan menjadi lebih efisien. Masyarakat tidak perlu parkir. Tidak perlu turun dari motor atau mobil. STNK tahunan yang telah diperpanjang bisa langsung dibawa pulang.
Waktu pelayanan pun sangat singkat. Maksimal hanya lima menit. Hal ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean. Terutama pada jam-jam padat.
Sadewa Purwakarta juga melayani pembayaran non tunai. Wajib pajak bisa menggunakan QRIS. Opsi ini disiapkan untuk mengikuti perkembangan sistem pembayaran digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: