Sinergi Pemerintah Dorong Percepatan Skema Pembiayaan Daerah

Sinergi Pemerintah Dorong Percepatan Skema Pembiayaan Daerah

Pemerintah pusat bersama PT SMI dan kementerian terkait menandatangani kerja sama percepatan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur nasional.-Ekon-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan target mencapai 8% pada tahun 2029.

Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan minat investasi melalui pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan.

Berdasarkan proyeksi RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur diperkirakan lebih dari Rp 10.303 triliun.

Keterbatasan kapasitas pendanaan melalui APBN dan APBD membuat pemerintah menegaskan pentingnya peran sektor swasta.

BACA JUGA: Pendaftaran Magang Berbayar Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025 Lewat SIAPkerja

BACA JUGA: Monster Trainer Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Saldo DANA Gratis Bisa Dicoba

Karena itu, pembiayaan daerah melalui skema alternatif dinilai menjadi instrumen penting untuk menopang pembangunan.

Dilansir laman ekon.go.id bahwa sebagai langkah nyata, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan PT SMI menandatangani Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah pada 24 September 2025.

Kesepakatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mempercepat proses pengajuan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur sesuai kebijakan fiskal nasional.

Koordinasi yang berjalan sejak 2017 kini diperbarui sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA: Valentino Rossi Luncurkan Livery Indonesia Bersama Pertamina Sambut MotoGP 2025 Mandalika

BACA JUGA: 91 ASN Pemkab Tasikmalaya Dirotasi, DPRD Kritik Mekanisme dan Soroti Merit Sistem

Aturan baru ini menambahkan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, menetapkan batas waktu maksimal 15 hari kerja bagi tiga menteri untuk menerbitkan persetujuan dan menghadirkan mekanisme automatic approval.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pembiayaan, menyederhanakan birokrasi dan mempercepat penyaluran dana infrastruktur ke daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: