BPOM Bongkar 18 Obat Tradisional Ilegal, Ancaman Serius Bagi Kesehatan

BPOM Bongkar 18 Obat Tradisional Ilegal, Ancaman Serius Bagi Kesehatan

BPOM membongkar 18 obat tradisional ilegal yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.-Istimewa-

Pelaku usaha bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai perlindungan konsumen, BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk. Hindari membeli dari sumber yang tidak resmi.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan.

BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Adem, Polres Bagikan 4 Ton Beras untuk Ojol di Tengah Gejolak Nasional

BACA JUGA: Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat Afk Forest

Jika menemukan produk mencurigakan, segera hentikan pemakaian dan laporkan melalui kanal resmi BPOM.

Taruna Ikrar juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

Dengan bijak memilih produk, masyarakat dapat menjaga kesehatan pribadi dan keluarga sekaligus membantu menghentikan peredaran obat ilegal.

Daftar 16 obat bahan alam dan 2 suplemen kesehatan mengandung BKO hasil pengawasan BPOM Periode Juli 2025.

1. Kopi Top Man Plus Tongkat Ali. Produksi Naga Mas. Mengandung BKO sildenafil sitrat. Ilegal

2. Herbal Ar-Rijal Gold. Produksi Hizbala-Jakarta. Mengandung BKO sildenafil sitrat. Ilegal

3. Herbal Ar-Rijal Black. Produksi Hizbala-Jakarta. Mengandung BKO sildenafil sitrat. Ilegal

4. Big Penis PM. Nomor izin edar TI 00120078007. Produksi MMC Strong Man. Mengandung BKO deksametason dan sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif. Ilegal

BACA JUGA: Ojol Tasikmalaya Desak Perbaikan Kebijakan, Wali Kota Janji Tindaklanjuti Aspirasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: