Terkait TWC, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Akan Panggil Dinas Pariwisata

Terkait TWC, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Akan Panggil Dinas Pariwisata

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh menyampaikan rencana memanggil Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk membahas Taman Wisata Ciwulan.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 dan Nominalnya

Letaknya yang strategis seharusnya mendorong perhatian lebih agar kawasan tersebut tidak terbengkalai.

Melihat kondisi saat ini —anggaran pemerintah daerah terbatas untuk perawatan dan pengelolaan objek wisata— Asep mendorong adanya terobosan.

Salah satu opsi yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan destinasi wisata, guna menjamin keberlanjutan pengembangan tanpa sepenuhnya bergantung pada dana APBD.

”Soal itu (pengelolaan oleh pihak ketiga, Red) sudah pernah melalui rakor,” jelas dia.

BACA JUGA: Lengkap! Daftar Jabatan Eselon II, III, IV yang Kosong di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya

Dia menilai selama ini pengelolaan objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah kerap menghadapi kendala, khususnya dalam hal anggaran perawatan.

Hampir setiap tahun, alokasi dana untuk pemeliharaan sangat minim sehingga banyak destinasi wisata yang terbengkalai dan tidak berkembang sebagaimana mestinya.

Kondisi ini, tambah dia, menunjukkan belum adanya sistem pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Meskipun sektor pariwisata berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), lemahnya perhatian terhadap aspek perawatan membuat manfaatnya tidak maksimal.

BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Santri Dibuka, Ini Kisah Wildani Hefni: Santri Desa yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda

Sebagai solusi, kata dia, perlu ada pola kemitraan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan wisata. Dengan begitu, selain potensi PAD tetap terjaga, aspek pemeliharaan pun bisa lebih terjamin.

Skema yang bisa dipertimbangkan adalah pembentukan lembaga seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau model pengelolaan seperti Jaswita yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana pendapatan dan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait