Melenggakan Wisata Situ Lengkong Panjalu Akan Dibuka Kembali, Kejari Ciamis Tetapkan Sejumlah Syarat Ketat
Kejari Ciamis akan memberikan izin pembukaan kembali wisata Situ Lengkong Panjalu dengan sejumlah syarat yang harus ditaati.-Dok. Radartasik.id-
CIAMIS, RADARTASIK.COM – Setelah sempat ditutup karena persoalan hukum, wisata Situ Lengkong Panjalu akhirnya mendapatkan lampu hijau untuk kembali dibuka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mengoperasikan kembali kawasan wisata tersebut.
Izin tersebut tidak diberikan begitu saja. Kejari menetapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi barang bukti dan memastikan keamanan kawasan.
BACA JUGA: Camat Ungkap Titik Saluran Air di Cihideung dan Tawang Tasikmalaya yang Tertutup Bangunan
Penutupan Situ Lengkong sempat berdampak besar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis mengalami penurunan.
Ekonomi lokal pun ikut terkendala. Terutama, para pelaku usaha di sekitar lokasi wisata.
Sebelumnya, kawasan ini telah direvitalisasi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy.
Dana yang digelontorkan untuk revitalisasi lebih dari Rp 10 miliar.
Namun, karena kawasan ditutup sementara, manfaat dari proyek tersebut belum bisa dirasakan.
Kejari Ciamis menyadari pentingnya pembukaan kembali kawasan ini.
BACA JUGA: Desakan Pelimpahan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Menguat, Pemkot Diuji Komitmennya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: