TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim gabungan dari Muspika Kecamatan Cipedes dan Polres Tasikmalaya Kota melakukan razia di beberapa kamar kos di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin malam, 4 November 2024.
Razia ini diadakan untuk merespons keluhan warga yang khawatir terhadap berbagai masalah sosial, seperti dugaan prostitusi online, peredaran minuman keras, dan pelanggaran lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah penghuni kos dalam keadaan mabuk di dalam kamar.
Kapolsek Indihiang, Kompol H.L Iwan, mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan kerjasama antara Muspika Cipedes dan Karang Taruna setempat.
BACA JUGA:Catat! Kalendar Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2024/2025 Mulai Akhir Desember Hingga Januari
"Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketentraman sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 72 Tahun 2024 tentang Tata Nilai," ujar Kompol H. Iwan kepada wartawan, Selasa dini 5 November 2024.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran ketertiban umum di lingkungan kos.
"Warga melaporkan adanya beberapa kos yang diduga mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Dari razia tersebut, sebanyak 16 pemuda-pemudi terjaring karena berada di kamar kos, beberapa di antaranya kedapatan sedang minum minuman keras.
BACA JUGA:Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Kota Tasikmalaya Dimulai, Libatkan 100 Petugas
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pasangan bukan suami-istri dalam satu kamar.
Para muda-mudi yang terjaring dibawa ke Mapolsek Indihiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol H Iwan juga mengimbau pengurus RT dan RW untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pembinaan, serta meminta pemilik kos berperan dalam menjaga ketertiban agar usaha kos tetap berjalan sesuai aturan.