- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja badan usaha milik negara (BUMN)
- Pekerja badan usaha milik desa (BMUD)
BACA JUGA: Rumah Sakit Harapan Kita Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Jadwal dan Persyaratan Cek di Sini
- Pekerja badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji
Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji antara lain:
- Pegawai BP Tapera
- Pegawai Bank Indonesia
- Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.
BACA JUGA: Usai Direvitalisasi, Alun-Alun Dadaha Jadi Lapak Usaha Potensial di Kota Tasikmalaya
Besaran simpanan Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri.