Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Senin 27-05-2024,18:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pekerja badan usaha milik negara (BUMN)

- Pekerja badan usaha milik desa (BMUD)

BACA JUGA: Rumah Sakit Harapan Kita Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Jadwal dan Persyaratan Cek di Sini

- Pekerja badan usaha milik swasta

- Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji

Pekerja yang tidak termasuk pekerja penerima gaji antara lain:

- Pegawai BP Tapera

- Pegawai Bank Indonesia

- Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

- Warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

BACA JUGA: Usai Direvitalisasi, Alun-Alun Dadaha Jadi Lapak Usaha Potensial di Kota Tasikmalaya

Besaran simpanan Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri.

Kategori :