JAKARTA, RADARTASIK.COM – Siap-siap saja! Gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan gaji pekerja swasta akan dipotong 3 persen tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Nomor 21 tahun 2024 baru saja ditandatangani alias disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Xiaomi Poco F6 Pro Spesifikasi Unggulan dari Xiaomi Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini
Dalam Pasal 5 PP Nomor 25 tahun 2020 disebutkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera minimal telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja yang menjadi peserta Tapera antara lain:
BACA JUGA: MyRepublic Terus Meluas, Saat ini Layanannya Hadir di Kabupaten Ciamis
BACA JUGA: Dua Pemuda Kabupaten Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara karena Jual Kancil
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)