Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?

Senin 27-05-2024,18:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Dasar penghitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

b. Pekerja badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kategori :