BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kepolisian Resor Kota Bandung menangkap 23 tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Tersangka curanmor yang berhasil diringkus terdiri atas 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang Warga Negara Asing (WNA).
Turut diamankan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Semua tersangka dan barang bukti diamankan dalam kurun waktu 10 hari, selama Operasi Jaran Lodaya 2024, mulai 11 hingga 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Innalillahi, 2 Remaja Kota Banjar Tenggelam di Sungai Citanduy saat Berenang, Seorang Selamat
BACA JUGA: Pegi Setiawan, DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bersyukur Polresta Bandung bisa menempati urutan pertama dari seluruh polres yang ada di Jawa Barat dalam kaitan jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
”Jumlah tersangka yang diamankan 23 orang, dimana 22 WNI dan satu adalah WNA. Motor yang bisa diamankan sebanyak 35 kendaraan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Ketika melakukan aksinya, menurut dia, sebagian tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.
Karena itu, kata perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini, ancaman hukuman bagi 23 tersangka variatif. Bergantung dari yang dilakukannya.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA dan SMK di Kota Tasikmalaya Dapat Pencerahan Soal Wawasan Kebangsaan
BACA JUGA: Dinas Harus Lincah, Program Tematik di Kota Tasikmalaya Menguras Kas Daerah
Ada ancaman hukum 7 tahun penjara. Ada ancaman hukuman 12 tahun untuk 365 pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka penadah barang bukti terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dia mengungkapkan sepeda motor paling banyak yang menjadi barang bukti adalah Honda Beat.
Hingga kemarin, beberapa masyarakat yang menjadi korban sudah dipanggil. Mereka sudah mengambil kembali motornya.