Pegi Setiawan, DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung

Pegi Setiawan, DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung

Ilustrasi. Salah satu DPO tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat. Foto: ist/disway--

RADARTASIK.COM — Salah satu DPO tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.

"Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.

Polda Jabar akan menyampaikan informasi selengkapnya soal penangkapan Pegi Setiawan.  

BACA JUGA: Pilgub 2024 Jawa Barat, Bima Arya dan Uu Bangun Chemistry, Jalan Bareng di Pedestrian Kota Tasikmalaya

BACA JUGA: Sony Xperia 10 VI Menjadi Pilihan Terbaik di Tahun 2024? Ini Alasannya

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.

"Tunggu, akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.

Delapan orang yang diamankan dalam kasus Vina Cirebon itu Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani dan Saka Tatal. 

BACA JUGA: Final Liga Europa: Berat Djimsiti Ingin Atalanta Jadi Tim Pertama yang Kalahkan Bayer Leverkusen

BACA JUGA: Gasperini Pede Patahkan Rekor Tanpa Kalah Leverkusen, Alonso: Kami Pergi ke Final untuk Menang

Tujuh orang telah divonis seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal divonis 8 tahun karena saat peristiwa Vina Cirebon.

Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: